Pengelolahan dokumen koperasi yang tidak efisien merupakan salah satu permasalahan umum yang dapat menghambat perkembangan suatu koperasi. Banyak dokumen - dokumen yang menjadi aspek penting dalam koperasi yang harus dikelola dengan baik.
Untuk meminimalisir pengelolahan dokumen yang tidak efisien. Dinas Perindustrian. Perdagangan. Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) Kabupaten Kebumen melakukan "BEDAH KOPERASI" yang bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai masalah dan potensi yang ada di dalam koperasi-koperasi lokal. Salah satu koperasi yang menjadi fokus dalam bedah ini adalah KPN Pamong di Kelurahan Gombong.
Dalam acara tersebut menghadirkan Narasumber Ardevita C Putri. S.H dari LPK Cendikia Karanganyar Surakarta. didampingi oleh Pengawas Koperasi Kabupaten Kebumen Ibu Supriyatin. S.E. Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Kebumen Mohamad Irfatah. S.E M.M. Tri Utami. S.E dan Pendamping UMKM Juniar Citrawati. S.E serta Pengurus. Pengawas dan Pengelola KPN Pamong.
Salah satu dokumen yang penting dan harus ada dalam usaha koperasi adalah daftar buku anggota. Setiap anggota koperasi harus terdaftar dalam buku anggota. Adanya daftar buku anggota ini dapat menunjukan informasi mengenai besarnya simpanan dan SHU yang diperoleh setiap anggota.
Salah satu permasalahan dalam KPN Pamong adalah tidak adanya buku daftar anggota koperasi. Permasalah tersebut menjadi hal yang cukup serius. karena koperasi tidak dapat mengetahui siapa saja anggota yang keluar dan siapa saja anggota yang masuk. berapa jumlah simpanan dan berapa SHU yang harus diberikan.
Bapak Poniran selaku Ketua KPN Pamong menyampaikan bahwa selain tidak memiliki daftar buku anggota mereka juga tidak memiliki dokumen Anggara Dasar yang menjadi dasar dari setiap keputusan. Sehingga. timbul permasalahan lain yaitu kredit macet akibat tidak adanya kejelasan keanggotaan koperasi terkait pinjaman yang mereka pinjam.
Dalam pendampingan ini. perwakilan dari Disperindag KUKM Kab. Kebumen memberikan beberapa pengarahan agar KPN Pamong segera mentaatkan Daftar Buku Anggota. melakukan pembaharuan perubahan Anggaran Dasar. serta membuat Peraturan Khusus untuk Pengurus. Pengawas. dan Anggota Koperasi agar kelengkapan dokumen koperasi dapat terpenuhi dan pengelolahannya dapat berjalan dengan efisien.