Koperasi sama dengan badan usaha lainnya. Walau sudah menpuyai badan hukum koperasi juga harus mempunyai NIB dan Ijin Usaha.
Bertempat di Kantor KSP Sendang Makmur Pendamping Koperasi Kabupaten Kendal melakukan kunjungan serta pendataan lapangan terkait perijinan OSS berbasis resiko. pada pendataan ini KSP Sendang Makmur telah memiliki perijinan usaha di mana NIB maupun ijin usaha simpan pinjam yang berlaku efektif. selain melakukan pendataan pendamping koperasi Kabupaten Kendal melaksanakan penyuluhan terkait pelaksanaan RAT Tutup Buku Tahun 2022 agar pelaksanaan RAT tepat waktu dan pelaksanaanya sesuai dengan UU 25 tahun 1992 dan Permen 19 tahun 2015.
Diharapkan semua koperasi tertib perijinan usaha agar koperasi berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.