Banyumas (16/01/2023). Saat ini halal telah menjadi trend global yang berkembang dengan pesat di dunia. Oleh karnanya perlu adanya standarisasi produk halal yang diproduksi oleh para pelaku usaha. Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya. Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan. keamanan. keselamatan. dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Konsultan PLUT KUMKM Jawa Tengah Rina Yulianti melayani konsultasi terkait persiapan pendaftaran sertifikasi halal produk tahu sutra dengan UMKM Tahu Juara yang berada di Sokaraja. Banyumas. Jawa Tengah. Pelaku usaha tersebut belum memahami apa yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran sertifikasi halal. Kemudian konsultan PLUT KUMKM Jawa Tengah memberikan pemahaman dan pendampingan legalitas usaha meliputi izin usaha NIB RBA dan Izin edar PIRT guna melengkapi persyaratan sertifikasi halal.
#plutjateng
#umkmnaikkelas
#sertifikasihalal