Penyuluh memberi contoh?
Jelas dong. ternyata tidak hanya penyuluh koperasi nya saja yang lapor SPT Pajak setiap tahunnya. tapi koperasi nya pun juga harus lapor lho . . .
Lantas. Koperasi Lapor Apa?
Maksudnya disini. bukan lapor ke Pak RT/RW lho ya sobat. tapi lapor ke Kantor Pajak. Nah disinilah Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) memberikan contoh sekaligus pendampingan untuk koperasi di wilayahnya. Sebagai salah satu Wajib Pajak. koperasi pun juga harus melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).
Seperti yang dilakukan Koperasi Pramesthi Wonosobo pada Senin (22/02/2021) ini. Dengan didampingi PPKL Kab.Wonosobo. pengurus koperasi untuk pertama kalinya berhasil melaporkan SPT Tahunan PPh secara online. wow keren kan.
Wah gimana caranya ?
Tentunya. PPKL berperan aktif dalam mendampingi pelaporannya mulai dari awal menginstal aplikasi e-SPT. lalu mengupload beberapa dokumen melalui e-filling. hingga akhirnya koperasi berhasil melaporkan SPT Tahunan secara online dan dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email koperasi tersebut.
Nah di Era Digitalisasi ini. koperasi perlu beradaptasi dengan metode pelaporan online. Memang tidak mudah. tapi tidak ada yang tidak mungkin selama kita mencoba dan mau untuk selalu belajar. pastinya belajar dengan Penyuluh Koperasi dong.
So. koperasi tidak perlu risau atau bingung untuk lapor SPT Pajak secara online. PPKL Kab.Wonosobo siap mendampingi dan memberikan pelayanan optimal bagi gerakan koperasi di wilayah Wonosobo.
Penulis : Ayu Kurnia Fatmawati. S.Pd
Penyunting : Adita Ria Putra