Koperasi menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Penguatan Kelembagaan Petani menurut Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. salah satu program pemerintah dalam mengatasi keterbatasan akses petani terhadap modal adalah melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).Melalui program PUAP Gapoktan dapat menumbuhkembangkan unit usaha otonom bidang permodalan yaitu melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM - A)
Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal yang memfasilitasi pertemuan / musyawarah Gapoktan - PUAP Senin. 29 Juni 2020 di Dusun Juwero RT. 005 RW.004 Desa Triharjo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal diwakili oleh Bapak Hadi Suparno menyampaikan diharapkan Gapoktan dan LKM - A bisa melalukan transformasi kelembagaan Gapoktan menjadi kelembagaan yang berbadan hukum koperasi.
Disampaikan Kepala Dinas Perindustrian.Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal yang diwakili Kepala Seksi Fasilitasi dan Kemitraan Koperasi Bapak Utomo.S.Sos bahwa kegiatan penyuluhan ini supaya masyarakat tahu cara mendirikan koperasi. tahu apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi agar dapat membentuk koperasi sesuai jati dirinya.