Hotel Swiss Belinn. Kota Surakarta Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Aspek Pemasaran Koperasi dan Penguatan Implementasi Prinsip Syariah pada KSPPS/USPPS Sebagai Upaya Penguatan Kelembagaan selama 3 hari (23 - 25 April 2025) yang dihadiri oleh pengurus/pengawas/anggota/pengelola KSPPS/USPPS dan Koperasi Sektor Riil di Jawa Tengah.
Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka oleh bapak Eddy S. Bramiyanto. SE. MM selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya beliau berpesan untuk selalu mematuhi tata aturan berkoperasi dengan baik dan benar. melakukan self declare bagi Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. melakukan inovasi dan mengembangkan produk unggulannya. serta memperluas akses pemasaran dengan berbagai platform marketplace dan pihak-pihak terkait baik secara nasional maupun internasional.
Dalam.kesempatan ini. Bapak Deputi Bidang Perkoperasian. Ahmad Zabadi. SH. MM membetikan arahan dan wawasan tentang aturan dan manfaat yang tertuang dalam Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020. Nomor 8 Tahun 2023. Nomor 2 Tahun 2024. UU P2SK dll yang dapat dimanfaatkan Koperasi untuk mendorong peningkatan Ekonomi Nasional melalui kesejahteraan anggota khususnya bagi anggota produktif yang memiliki usaha.
Dengan adanya Bimbingan Teknis ini. Koperasi baik sektor keuangan msupun sektor riil didorong untuk meningkatkan keterampilan dan wawasan baru baik dari aspek kelembagaan maupun usahanya. Dari aspek kelembagaan Koperasi dapat terus berpegang teguh dengan konsep jatidiri Koperasi. sedangkan dari aspek usaha Koperasi dapat meningkatkan kualitas produknya dan pemasarannya dengan membranding produk. memanajemen perencanaan pemasaran. meningkatkan komunikasi dalam negosiasi. pengelolaan complaint handling. serta berusaha aktif dalam mencari dan memvalidasi buyer baik secara online maupun offline.