Dengan adanya wabah covid 19 yang belum kunjung berakhir. pemerintah sudah melakukan berbagai cara didalam menanggulangi wabah tersebut. seluruh sendi - sebdi kehidupan tidak dapat berjalan seperti biasanya dan keterpurukan ekonomi melada diseluruh lapisan masyarakat termasuk para pelaku UMKM sangat merasakan dengan dampak wabah yang telah mendunia ini. Disaat ekonomi tidak menentu yang dirasakan oleh sebagian besar para pelaku UMKM ada sedikit secerca harapan dengan telah diterbitkanya Surat Keputusan Penetapan Batuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula Tahun 2020 yang pada awal - awal wabah covid 19 sedang melanda negara kita batuan tersebut atau program Bantuan Pemerintah Bagi Wirausahan Pemula Tahun 2020 sempat tidak ada kepastian atau dihentikan dikarenakan seluruh anggaran yang ada di Kementrian dan Lembaga difokuskan untuk penanganan wabah covid 19 tersebut. Menindak lanjuti Surat Keputusan Penetapan Calon Penerima Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula Tahun 2020 dan dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional maka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah melakukan proses pemberkasan bagi para pelalu UMKM yang telah ditetapkan mendapatkan bantuan tersebut. Dari 195 (seratus sembilan puluh lima) pengajuan proposal. yg ditetapkan pada tahap pertama baru 39 (tiga puluh sembilan) para pelaku UMKM yang nantinya mendapatkan bantuan berupa uang tunai antara 10 s/d 12 juta rupiah dan uang tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening para calon penerima masing - masing. Adapun pemberkasan yang dilakukan yaitu untuk mencocokan lampiran administrasi sebagai syarat untuk pencairan. Pelaksanaan pemberberkasan pada hari ini Rabu tanggal 12 Agustus 2020 dilaksanakan di Aula Gatotkaca Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jaws Tengah terbagi dalam 2 (dua) sesi yaitu pukul : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB dilanjutkan pukul : 13.00 WIB s/d Selesai dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Berita
percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
12 Aug 2020
Layanan Masyarakat
Super Admin