Legalitas usaha merupakan perizinan yang harus dimiliki koperasi dalam rangka menjalankan usaha. seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin Usaha Simpan Pinjam baik untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP). Izin Pembukaan Kantor Cabang. dan Standar Kompetensi bagi Pengelola Koperasi. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
TPK kab. Temanggung pada Hari Rabu. 21 Februari 2024 melakukan pendampingan koperasi dengan Bapak Sarwo Edi selaku ketua KSPPS Indo Artha Syariah. Pada pertemuan kali Bapak Sarwo edi menyampaikan ingin melakukan pergantian KBLI sesuai dengan usaha yang dijalankan koperasi dan pengurusan perpindahan alamat kantor. Untuk pertama TPK. Kab Temanggung menemukan bahwa nama koperasi tidak sesuai dengan yang tertera pada badan hukum dan perizinan yang lainnya. namun pada hal ini ditemukan kendala tidak bisa melakukan pergantian nama.
Selanjutnya TPK Kab. Temanggung akan melakukan konsultasi dengan Dinas Penanaman Modal selaku pemegang OSS. Setelah dilakukan konsultasi TPK Kab. Temanggung akan segera menghubungi pihak koperasi untuk menindaklanjuti melengkapi kelengkapan izin usaha.