Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

Perluas Jangkauan dengan Membuka Kantor Cabang Koperasi

11 Jan 2023 Layanan Masyarakat Super Admin

Dalam UU RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu. koperasi harus berkembang agar semua anggota dapat menikmati manfaatnya. Ada berbagai strategi yang dapat dilakukan oleh koperasi dalam mengembangkan usaha. salah satunya adalah memperluas jangkauan dengan membuka kantor cabang koperasi.

Rabu. 11 Januari 2023. Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Temanggung memberikan konsultasi ke KSP Dana Raya Mandiri yang hendak mendirikan kantor cabang di Temanggung. tepatnya di Kecamatan Pringsurat. Koperasi primer provinsi yang berpusat di Kota Semarang ini hendak menanyakan syarat yang harus dipenuhi koperasi untuk dapat diizinkan beroperasi di Kabupaten Temanggung.

Dalam kesempatan tersebut. kami sampaikan mengenai Surat Edaran Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Nomor 11 Tahun 2022 yang didalamnya memuat penundaan atau penangguhan perizinan usaha termasuk didalamnya izin pembukaan kantor cabang. Jangka waktu kebijakan moratoriumpun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada tanggal 17 November 2022.

Sembari menunggu kebijakan moratorium usai dalam waktu dekat dan terbit Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. kami menyampaikan berkas pembukaan kantor cabang yang disyaratkan sebelum keluarnya moratorium dan meminta koperasi untuk dapat menyesuaikan apabila terbit aturan baru terkait izin pembukaan kantor cabang koperasi.

Penulis: Vita D. Irmawati - TPK Temanggung