Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

Persus sebagai Pedoman Pengelolaan Koperasi

16 May 2024 Layanan Masyarakat Super Admin

Persus (Peraturan Khusus) digunakan sebagai pedoman yang wajib dipatuhi oleh suatu organisasi dalam rangka mendorong terciptanya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Salah satu organisasi yang wajib memiliki Persus. yaitu koperasi. Penerapan Persus pada koperasi bertujuan agar tata kelola koperasi menjadi lebih baik lagi.

Berkaitan dengan hal tersebut. masih banyak koperasi-koperasi di Wonogiri yang belum memiliki Persus. Pada saat kunjungan koperasi. terungkap bahwa KPRI Kosgan (Koperasi SMA N 3 Wonogiri) belum memiliki Persus. Pengurus melaksanakan kegiatan perkoperasian hanya berpedoman pada AD/ART dan kesepakatan bersama tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis dari peraturan internal koperasi.

Pada kunjungan kali ini. Sekar Paramita Siska Dewi selaku TPK Kabupaten Wonogiri memberikan arahan agar koperasi membuat Persus untuk mengatur pengelolaan simpan pinjam. khususnya pelayanan kepada anggota. Pembuatan Persus harus diterbitkan berdasarkan hasil dari rapat anggota. Segala macam bentuk pelayanan anggota dari besar pinjaman. jangka waktu pinjaman dan agunan wajib dicantumkan dalam Persus.

Ibu Agustina selaku bendahara koperasi menyampaikan bahwa selama koperasi berdiri belum pernah mengatur kegiatan secara tertulis dan berakibat pada kredit macet. Beliau juga mengatakan bahwa di kepengurusan yang baru ini. akan memperbaiki sistem tata kelola koperasi agar dikemudian hari tidak terjadi kemacetan lagi.

Diharapkan dengan adanya Persus dapat membantu pengelolaan koperasi menjadi lebih terstruktur dan terarah sesuai dengan pedoman yang telah disepakati bersama. Selain itu. sikap hati-hati dalam memberikan pinjaman harus ditanamkan ke dalam diri masing-masing pengurus dan pengelola demi menjaga keberlangsungan koperasi itu sendiri