Rapat Anggota Tahunan adalah agenda wajib yang harus dilaksanakan oleh semua gerakan koperasi. karena sebagai wujud dari pertanggung jawaban kepengurusan atas kinerja dalam kepemimpinannya setiap satu tahun. Maka dari itu selaku pendamping koperasi dan atas nama Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sragen kami menghimbau untuk semua gerakan koperasi untuk mengadakan RAT. dan kami siap mendampingi untuk mensukseskan RAT tersebut. seperti pendampingan Pra RAT yang kami lakukan di Koperasi Unit Desa (KUD) Bandung Kabupaten Sragen.
Kita ketahui bersama bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) adalah badan hukum koperasi yang mana kepengurusannya rata – rata sudah berumur kurang lebih 40 tahun bahkan lanjut usia. terkhsusnya KUD di Kabupaten Sragen. Faktor tersebut adalah salah satu yang menggerakan kami untuk melakukan pendampingan Pra RAT KUD Bandung
Pendamping koperasi Kabupaten Sragen pada hari Jumat. 03 Maret 2023 melakukan kegiatan pendampingan Pra RAT Koperasi Unit Desa (KUD) Bandung. Pendampingan ini secara umum bertujuan untuk untuk meningkatkan kualitas organisasi. diharapkan pengurus dan pengawas dapat mengoptimalkan tugas fungsi dan perannya masing-masing. Secara khusus pendampingan Pra RAT ini bertujuan untuk penyesuaian format laporan RAT. Pendamping Koperasi dan Dinas Koperasi terkait sangat mengapresiasi kepada Koperasi Unit Desa (KUD) yang mana kepengurusannya dengan umur yang boleh dibilang tua tetapi semangat jiwa muda untuk tetap aktif berkoperasi.
Penulis : Fajar Iswahyudi - Pendamping Koperasi Kabupaten Sragen
@DiskopUkmJateng
@PendampingKoperasi
#pendampingkoperasi