Rabu. 18/01/2023 di RM. Kampung Sawah Temanggung telah terselenggara acara sosialisasi Pemanfaatan Akses Pembiayaan bagi Koperasi di Jawa Tengah yang dihadiri langsung oleh gerakan Koperasi dari semua sektor di Karesidenan Kedu. Acara tersebut dihadiri langsung oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Komisi B serta para pemangku kepentingan lainnya meliputi lembaga penyalur yaitu Bank Jateng dan lembaga penjamin yaitu Jamkrida.
Pada acara tersebut bersama gerakan Koperasi dan DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Komisi B juga memaparkan beberapa materi diantaranya dari Ibu Hj. Peni Dyah Perwitosari. S. Sos memaparkan terkait Peluang Pengembangan Koperasi dan UMKM di Jawa Tengah. kemudian dari Ibu Paramita Atika Putri. SE. MM memaparkan terkait Kebijakan Umum Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Jawa Tengah. kemudian dari Bapak Imam Teguh Purnomo. SE . S.Ak memaparkan terkait Peningkatan Daya Saing Koperasi dan UMKM di Jawa Tengah dengan harapan Koperasi dan UMKM yang ada di Jawa Tengah dapat terinspirasi bahkan memberikan aspirasi mereka kepada para anggota dewan sebagai pembuat kebijakan untuk kemajuan Koperasi maupun UMKM itu sendiri.
Terkait Pemanfaatan Akses Pembiayaan merupakan program pembiayaan bagi Koperasi guna membantu permodalan Koperasi untuk pengembangan usahanya. Salah satu program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu mengadakan program Subsidi Bunga/Bagi Hasil dan Imbal Jasa Penjaminan dan sudah berjalan sejak tahun 2021 dan saat ini program tersebut diperpanjang ditahun 2023 ini. dan bagi Koperasi yang sudah mendapatkan program ini bisa merasakan pinjaman bersubsidi di tahun 2021 dan tahun 2022 dan akan terus berlanjut di tahun 2023 ini. maka program tersebut sangat membantu bagi Koperasi tentunya.
Progam Subsidi Bunga/Bagi Hasil dan Imbal Jasa Penjaminan merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional bagi Koperasi yang terdampak pandemi Covid-19 dan sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga saat ini ditahun 2023 dan Koperasi yang mendapatkan program ini dapat menikmati keringanan bunga sebesar 6% dan Imbal Jasa Penjaminan sebesar 1.25% dengan tata cara pengajuan yang cukup mudah pastinya yaitu dengan mengajukan proposal dan Koperasi dapat berkonsultasi ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota terdekat yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.
Dengan adanya program Subsidi Bunga/Bagi Hasil dan IJP dapat diharapkan bagi Koperasi se Jawa Tengah yang terdampak Covid-19 dapat mengakses program ini dan dapat merasakan manfaat khususnya untuk akselerasi pertumbuhan dan menggerakkan sektor usaha Koperasi dan UMKM di Jawa Tengah.