Akhir tahun 2022 Kabupaten Tegal dinominasi menjadi salah satu dari 2 (dua) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan mendapatkan Program Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI berupa Program Rumah Kemasan. Program ini bertujuan untuk pengembangan kemasan produk Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Tegal. Program Rumah Kemasan nantinya akan menjadi kegiatan usaha yang memfasilitasi jasa pembuatan kemasan produk bagi UMKM untuk meningkatkan nilai produknya. Namun berbeda dengan Kabupaten/Kota lain yang arah pengelolaan programnya diserahkan kepada Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). di Kabupaten Tegal diarahkan lembaga koperasi sebagai calon pengelolanya mengingat Kabupaten Tegal tidak memiliki PLUT.
Setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor 14 tahun 2022 tentang Pelaksanan Pengembangan Kemasan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil Melalui Dana Tugas Pembantuan Pemerintah Kabupaten Tegal yaitu Dinas Koperasi. UKM dan Perdagangan bergerak cepat dalam merespon program tersebut. Koperasi Serba Usaha Annisa ditunjuk sebagai calon pengelola Program Rumah Kemasan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Kabar gembira ini tentu disambut baik oleh jajaran pengurus dan pengawas KSU Annisa serta para anggotanya.
Hari ini (18/1) Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Tegal memberikan arahan terkait rencana Program Rumah Kemasan kepada Pengurus KSU Annisa serta memberikan pendampingan khusus dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen koperasi untuk mendukung proposal pengajuan program rumah kemasan kepada menteri koperasi dan UKM RI melalui Deputi Bidang Usaha Mikro. Dalam pendampingan yang dilaksanakan di kantor KSU Annisa yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim ini pendamping memfasilitasi pengurus dalam pengurusan perpanjangan sertifikat NIK. pembuatan ijin usaha melalui oss dan penyelesaian peroposal pengajuan program rumah kemasan. Pengurus koperasi berharap pengajuan program tersebut dapat diterima dengan baik sehingga program rumah kemasan dapat dilaksanakan di Kabupaten Tegal.