Banyumas (23/04) : konsultan plut jateng memberikan pendampingan ke pelaku UMKM luwes jaya dalam hal fasilitasi pembuatan badan usaha berupa CV.
Dalam pembuatan badan usaha plut jateng menggandeng kantor notaris & PPAT rachmawati purwokerto.
Adapun syarat utama dalam pembuatan badan usaha (CV) ktp pemilik dan NPWP pemilik.
Dengan terbitnya badan usaha. maka secara legalitas UMKM telah naik kelas