Hai Sobat Koperasi.
Informasi sebelumnya sudah dibahas ya tentang Hak Suara dalam Rapat Anggota dan Pelaporan Hasil Keputusan Rapat.
Eitsssss !! Tidak cukup sampai situ aja sobat. pelaksanaan Rapat Anggota juga perlu dilakukannya pembinaan dan pengawasan lho.
Siapa yang melakukan? Terus gimana penjelasannya sesuai dengan Permenkop 19 Tahun 2015 Pasal 19 Bab VII?
Simak terus ya sobat dengan seksama . .
Jadi. pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran Rapat Anggota koperasi dilakukan secara koordinatif. integratif. terpadu. dan berkesinambungan.
Oleh siapa ? Oleh Kementerian yang membidangi koperasi di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Terus apa saja nih yang dibina dan diawasi? Jelas dong ruang lingkupnya meliputi bimbingan dan konsultasi pelaksanaan Rapat Anggota. sosialisasi/pemasyarakatan/publikasi. pendampingan. serta monitoring dan evaluasi.
Lalu. apakah ada sanksi bagi koperasi yang tidak menyelenggarakan Rapat Anggota ?
Penasaran??
Ikuti terus channel ini sobat. jangan ketinggalan ya
#KoperasiKeren
#UMKMNaikKelas
#PPKLJateng
#PenyuluhKoperasi