Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi. pada hari Jumat. 10 Juli 2020 Bidang Koperasi bersama PPKL Kabupaten Semarang melakukan rapat koordinasi pengawasan Koperasi Primer di Kabupaten Semarang.
Rapat koordinasi diikuti oleh Ibu Timang Setyorini. S. H.. M. H. selaku Kepala Bidang Koperasi. Bapak Slamet Suharto. S. E. selaku Kasie BINWASDAL dan Bapak Teguh Widiartanto selaku Staff Seksi BINWASDAL. Dalam kegiatan tersebut ditargetkan Bidang Koperasi akan melakukan pengawasan kepada lima puluh (50) KSP/USP dan KSPPS/USPPS yang akan di lakukan pengawasan.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah dinas melakukan kunjungan pembinaan dan pemeriksaan kelembagaan koperasi di Kabupaten Semarang. Selain itu juga dilakukan penilaian kesehatan koperasi sehingga dapat terwujud koperasi yang sehat. memiliki pengelolaan asset yang baik. pelayanan prima bagi anggota. meningkatkan citra dan kredibilitas koperasi. serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi.
PPKL Kabupaten dalam kegiatan tersebut akan berperan aktif dalam menjalankan perannya sebagai enumerator dan kolaborator sehingga akan diperoleh data yang baik dan lengkap. Dan sebagai kolaborator PPKL akan berperan sebagai penghubung antara Dinas dan koperasi sehingga akan mempermudah pemenuhan data yang dibutuhkan untuk kegiatan pengawasan yang akan segera dilakukan.