Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

RAPAT PLENO UNTUK RAT KOPERASI

20 Jan 2021 Layanan Masyarakat Super Admin

Pernah mendengar kata Pleno? Kata pleno dalam kamus besar Bahasa Indonesia termasuk dalam kelas kata adjektiva (kata sifat) yang berarti lengkap atau paripurna. Kita sering mendengar kata tersebut dikaitkan dengan rapat pleno oleh anggota dewan. tapi jangan salah. koperasi juga melakukan rapat pleno lho.

Hari ini. tanggal 20 Januari 2021. bertempat di Kantor KUD Saroyo Mina Kabupaten Rembang. dilakukan rapat pleno koperasi yang dihadiri dari unsur pengurus. pengawas. dan 12 (dua belas) perwakilan dari kelompok anggota. Dalam kesempatan tersebut. hadir pula perwakilan DININGAGKOPUKM Kabupaten Rembang. Ibu Dra. Idha Hayu Megayati. selaku Kabid Koperasi dan UKM dan PPKL Kabupaten Rembang Awang Budiyono. SE. Rapat pleno dilaksanakan untuk membahas rencana pelaksanaan RAT KUD yang akan dilaksanakan pada bulan Februari.

Sebagai pembina koperasi. Dinas memberikan dua bulah pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh koperasi. yaitu Dalam rapat kami sebagai RAT secara tertulis atau RAT secara langsung dengan sistem perwakilan. Sedangkan pilihan RAT secara online melalui media elektronik tidak ditawarkan karena keterbatasan sarana prasarana komunikasi dari anggota.

Dalam diskusi bersama pengurus yaitu Bapak Gunadi. beliau ingin menggelar rapat anggota tahunan koperasi dengan sistem langsung. dengan metode perwakilan karena anggota aktif dari koperasi mencapai 1000 orang lebih. Dengan keseluruhan anggota koperasi yaitu mencapai 5238 orang. Hasil keputusan dari rapat pleno yang telah dilaksanakan adalah koperasi memilih untuk melaksanakan RAT secara langsung. dengan sistem perwakilan dari masing kelompok anggota yang terdiri dari 12 kelompok wilayah anggota. Rencana RAT akan digelar di Gedung Balai Kartini Rembang. untuk itu pengurus akan mengajukan ijin pelaksanaan kepada satgas covid demi kelancaran acara yang akan dilaksanakan.

Pelaksanaan RAT secara langsung. tertulis maupun melalui media elektronik hendaknya sudah merupakan keputusan bersama dan semua hasil keputusan RAT harus dipatuhi oleh pengurus. pengawas dan segenap anggota.