Beberapa pemahaman tentang pendamping koperasi mungkin tampak asing di telinga. namun hal ini tak akan menjadikan asing dalam pelayanannya karena pendamping koperasi hanyalah sekedar perubahan nama yang awalnya Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) menjadi Tenaga Pendamping Koperasi (TPK).
Kamis. 12/01/2022 bertempat di Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kab.Semarang (DISKUMPERINDAG). Pendamping Koperasi melayani pengajuan pembentukan koperasi wilayah Kecamatan Tuntang yaitu Pondok Pesantren Mansyaul Huda dengan usaha yang sudah berjalan adalah pertokoan.
Dalam hal ini Pendamping memberikan beberapa tahapan dalam proses pendirian yang harus berjalan melalui Prakoperasi sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2020 bab 3 pasal 3b bahwa dalam syarat pembentukan koperasi harus sudah melaksanakan tahapan pra koperasi paling singkat selama 3 (tiga) bulan. Harapannya adalah koperasi yang berbadan hukum sudah memiliki embrio usaha yang jelas dan dapat berjalan pasti serta terarah untuk jangka panjang kedepannya. Pembentukan Koperasi Pesantren ini bertujuan agar Santri bisa memiliki rasa tanggung jawab. yakin atas kemampuan mereka. jujur. amanah. displin. dan mampu membaca peluang usaha.
Penulis ; Tenaga Pendamping Koperasi Kab. Semarang