Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

SEKOLAH BERINTEGRITAS WAJIB BERKOPERASI

30 Jan 2024 Layanan Masyarakat Super Admin

Berdasarkan surat dari Dinas Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Tanggal 11 Januari 2024 Nomor 518/574 tentang permohonan fasilitasi. kami Satriyo Sambodo. S.E dari Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Sragen menindaklanjuti kembali surat tersebut yang mana mendukung pelaksanaan penyelenggaraan sekolah berintegritas.

Senin. 29 Januari 2024 kami menindaklanjuti kembali terkait surat tersebut yang sudah kami informasikan jauh-jauh hari. Terdapat 2 sekolah di Kabupaten Sragen yang sudah ditetapkan antara lain yaitu SMA N 1 Sragen dan SMK N 1 Sragen. Dalam pendampingan ke SMA N 1 Sragen kami bertemu dengan Sekretaris yakni Noor Aisyatul Laila.S.Pd dan untuk SMK N 1 Sragen bertemu dengan Ketua Pengurus yakni Agus Supardi. S.Pd. M.M. Dari 2 Sekolah ini mempunyai kendala yang sama yaitu kehilangan badan hukum. belum mempunyai NPWP dan NIB terkait KBLI simpan pinjam.

Oleh karena itu. kami menginformasikan untuk mengurus surat kehilangan terlebih dahulu kepada kepolisian guna mengurus arsip badan hukum kepada Dinas Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah dan terkait dengan NPWP serta NIB akan secepatnya kami proses.