Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

SELAMAT TINGGAL KSU TELAGA RIZQI!

07 Feb 2023 Layanan Masyarakat Super Admin

Koperasi didirikan dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Sama seperti pendiriannya. koperasi dapat dibubarkan setelah ketentuan dan syarat terpenuhi. Ada berbagai alasan koperasi dapat dibubarkan. diantaranya kelangsungan hidup koperasi tersebut tidak dapat lagi diharapkan.

Senin. 06 Februari 2023 bertempat di Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung. Tenaga Pendamping Koperasi memberikan konsultasi kepada Ibu Ika Irawati. pengurus KSU Telaga Rizqi mengenai pembubaran koperasi. Menurut penuturannya. tidak ada lagi usaha yang dijalankan koperasi sejak tahun 2019. Selain itu. banyak anggota koperasi yang memutuskan untuk ke luar dari keanggotaan. Koperasi yang berdiri pada tahun 2003 ini sebelumnya menjalankan usaha simpan pinjam dan menjadi usaha satu-satunya koperasi.

Dalam kesempatan tersebut. kami menyampaikan berkas dan syarat yang harus dilengkapi koperasi untuk mengajukan pembubaran koperasi melalui Rapat Anggota. diantaranya Surat Kepada Pengurus Koperasi perihal Usulan Rapat Anggota Pembubaran Koperasi. Lampiran Daftar Pengusul. Undangan Rapat Anggota Keputusan Rapat Anggota tentang Penunjukan Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi. Daftar Hadir. Notulen Rapat Anggota. Berita Acara Penyelesaian Pembubaran Koperasi berisi Langkah-langkah hasil penyelesaian pembubaran koperasi. dan berkas lainnya yang mendukung usulan pembubaran koperasi.

Pada akhir konsultasi. Ibu Ika menyampaikan bahwa akan dilakukan rapat dan diskusi dengan jajaran pengurus dan pengawas serta perwakilan anggota agar pengajuan pembubaran koperasi dapat segera ditindaklanjuti.

Penulis: Vita D. Irmawati. TPK Temanggung