Kementerian Koperasi dan UKM RI telah terbitkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2024 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) Konfirmasi oleh Pengurus KSP / KSPPS / USP Koperasi / Unit simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi. Pernyayaaan Self declare ini menjadi dasar bagi Kemenkopukm RI untuk melakukan verifikasi lapangan yang telah isi baik pada tahap 1.2. 3 dan tahap konfirmasi.
Selasa (23/7/2024) Di Kantor KSP Sumber Rejeki di Jl.Raya Rembang No.5 Desa Tireman Rembang. Awang Budiyono selaku tenaga pendamping koperasi bertemu dengan Ahmad Shodikin. SH selaku ketua KSP Sumber Rejeki. Dilakukan pendampingan berkaitan perbaikan isian self declare pilihan close loop koperasi. dimana KSP Sumber Rejeki yang merupakan koperasi dengan badan hukum tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Untuk pernyataan mandiri (self declare) tahap 3 untuk di isi dan diupdate dengan data terkini. lengkap. akurat dan benar oleh pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam. Pernyataan mandiri kondirmasi ini. adalah isian terakhir akan menjadi patokan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan verifikasi lapangan. Untuk tahap verifikasi close loop sendiri s/d Desember 2024 dan open loop pada Januari 2025.
Untuk koperasi simpan pinjam yang belum melakukan pengisian Pernyataan Mandiri di Tahap 1. 2 dan 3 maka diberikan kesempatan mengisi pada tahap Pernyataan Mandiri Konfirmasi ini. karena bila tidak mengisi form tersebut konsekuensi dinyatakan sebagai Koperasi Open Loop dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hal ini wujud dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan san Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan pelaksanaannya berupa Permenkop No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Pilihan menjadi koperasi close loop atau open loop perlu pemetakan masalah dan pembinaan lanjutan oleh tenaga pendamping koperasi.
@kemenkopukm
@diskopukmjateng
@penyuluhkoperasi
@ppkljawatengah
#tpkoperasijateng
#pendampingkoperasi