Jumat. 26 Januari 2024 Tenaga Pendamping Koperasi Kab. Batang bersama Pejabat Pengawas Koperasi Disperindagkop dan UKM Batang memberikan sosialisasi penyuluhan perkoperasian bagi petani teh di Kec. Reban Batang.
Pada penyuluhan disampaikan materi tentang perkoperasian antara lain yaitu prinsip dasar perkoperasian. syarat pendirian koperasi. jenis-jenis koperasi. kelembagaan koperasi serta perangkat organisasi koperasi.
Pada kesempatan tersebut Bapak Anton Adiyanto. SE selaku Pejabat Pengawas Koperasi mengungkapkan harapan kepada para petani teh "semoga dengan diadakannya penyuluhan perkoperasian ini bisa memberikan motivasi besar kepada para petani untuk teh untuk mendirikan koperasi yang bergerak pada sektor riil.
Mengingat potensi alam yang ada di Kabupaten Batang sangatlah besar terutama pada sektor pertanian dan perkebunan. namun hanya sedikit koperasi sektor riil yang aktif"
Diharapkan Tenaga Pendamping Koperasi bisa mendampingi proses pembentukan koperasi serta membantu dalam kelengkapan syarat-syarat pendirian koperasi hingga mendapat Badan Hukum dari Kemenkumham.
Semoga dengan adanya penyuluhan perkoperasian ini kedepan para petani teh di Kec. Reban bisa segera membentuk koperasi dengan tujuan untuk memajukan perekonomian serta mensejahterakan para petani teh di Kab.Batang