Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

SEMANGAT PONDOK PESANTREN DALAM BERKOPERASI

22 Feb 2024 Layanan Masyarakat Super Admin

Selasa. 20 Februari 2024 Pondok Pesantren Al Hikmah yang berkedudukan di Jl. Sawungrono. Dusun Trayon. Desa Kebonan. Kecamatan Karanggede. Kabupaten Boyolali melakukan pengajuan permohonan aktifasi Badan Hukum kembali. Secara operasional. Pondok Pesantren Al Hikmah telah memiliki kegiatan pertokoan sebagai usaha utama koperasi yang didirikan pada tahun 2008 hingga sekarang. Akan tetapi. kegiatan rutin Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah dilakukan. Akibatnya. status koperasi saat ini menjadi tidak aktif.

Sebagai pengelola pertokoan. Bapak Muhammad Azis Mualif yang merangkap sebagai pengurus Koperasi baru berinisiatif akan melakukan aktifasi kembali Koperasi Pondok Pesantren yang telah berdiri sejak tahun 2008. Koperasi Pondok Pesantren “Al Hikmah Mandiri” dengan Nomor Badan Hukum 843/BH/XIV.5/III/2008 Tanggal 31 Maret 2008.

Dalam permohonan aktifasi kembali dibutuhkan pemenuhan persyaratan Akta Badan Hukum dan juga laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sejalan dengan permohonan tersebut. beliau meminta untuk diberikan arahan tentang penyusunan laporan RAT. Terutama dalam hal laporan keuangan yang harus tercantum dalam laporan RAT.

Harapannya. penyusunan laporan RAT segera dilaksanakan sehingga dapat memenuhi persyaratan untuk aktifasi Badan Hukum kembali. Demi berlangsungnya kegiatan Koperasi sesuai dengan standar formal dan kemajuan Pondok Pesantren dengan berkoperasi