Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

Sinergi KUD dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Siswa

28 Nov 2024 Layanan Masyarakat Super Admin

WONOGIRI – Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program unggulan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Sasaran awal dari program ini adalah anak-anak sekolah dan kelompok rentan lainnya. Jadwal pemberian Makan Bergizi Gratis disesuaikan dengan jadwal kegiatan belajar mengajar di setiap tingkatan pendidikan. Tujuan pelaksanaan program ini yaitu semua siswa dapat memperoleh asupan makanan bergizi selama sekolah sehingga mendukung pertumbuhan fisik. kognitif dan potensi akademik yang optimal.

Rencana Makan Bergizi Gratis yang akan dijalankan melibatkan sinergi antara berbagai pihak. termasuk KUD (Koperasi Unit Desa) di Kabupaten Wonogiri. “KUD diharapkan dapat bertanggung jawab dalam menyediakan tempat dan peralatan dapur. pengadaan bahan baku. pengolahan makanan. dan distribusi makanan.” Demikian yang disampaikan oleh Drs. Dwi Sudarsono selaku Kepala Bidang Usaha Kecil dan Mikro. Dinas Perdagangan dan KUKM Kabupaten Wonogiri pada acara Rapat Koordinasi pada hari Selasa. 26 November 2024 di Aula Dinas Perdagangan dan KUKM.

Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh 22 Pengurus KUD se-Kabupaten Wonogiri bertujuan untuk membahas kesiapan KUD dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis. Koperasi akan memainkan peran penting dalam memastikan ketersediaan bahan pangan yang dibutuhkan setiap hari seperti ayam. telur. sayur. dan susu. Selain itu. koperasi diharapkan dapat memberdayakan potensi masyarakat sekitar dalam membantu kebutuhan bahan pangan tersebut sehingga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. khususnya mendukung keberlanjutan usaha petani dan peternak lokal.

Pada program ini. tidak semua KUD ditunjuk untuk terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis. PUSKUD dan INKUD akan melakukan survei untuk memastikan KUD memenuhi persyaratan yang ditentukan. KUD yang terpilih harus memenuhi syarat administratif. berupa melengkapi NPWP koperasi. NIB dengan mencantumkan bidang usaha koperasi yang relevan. perizinan koperasi. serta melakukan PAD (Perubahan Anggaran Dasar).