Semarang(17/02/2023)- YBM BRILiaN merupakan Lembaga Filantropi Islam yang mengelola dana zakat. infak dan sedekah yang dilaksanakan secara professional sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011. Keputusan Menteri Agama dan fatwa DSN MUI. Salah satu misi YBM BRILian adalah program pemberdayaan yang sinergis. berdampak. berorientasi pada kemandirian dan partisipasi guna mewujudkan masyarakat yang berdaya.
Aprilia Evy konsultan UMKM Center dalam diskusinya dengan Akhmad Zein Pendamping Ekonomi BRILian mengatakan bahwa dalam mewujudkan misi pemberdayaan tersebut YBM BRILian harus jelas dalam menentukan kriteria mustahik income generation sehingga dalam merealisasikan tepat sasaran dan pemanfaatanya. Diskusi tersebut Zein juga bertanya tentang Legalitas Usaha yang saat ini berlaku dan proses pembuatanya. Dan sekaligus menjalin kerjasama dengan merekomendasi UMKM dampingan yang berpotensial menjadi mustahik.
Siinergi dan kolaborasi ini diharapkan dapat mewujudkan program pemberdayaan yang tepat sasaran. Sekaligus dapat mengembangkan UMKM potensial agar dapat mengembangkan usahanya melalui progam 'Mustahik Income Generation'.
#UMKMCenter
#SinergidanKolaborasi
#Pemberdayaan
#UMKMKeren