Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

STATUS KOPERASI PUN JUGA DIAKUI LHO

29 Apr 2021 Layanan Masyarakat Super Admin

Wah kayak sekolah ya status diakui?
Eitsss jangan salah. koperasi pun juga punya status aktif dan tidak aktif lho. keren kan.

Terus gimana biar tau status koperasi ?
Magelang (28/04/2021). Salah satu indikator status koperasi aktif bisa dilihat dengan sertifikat NIK yang dimiliki koperasi. Seperti yang dilakukan oleh PPKL Kabupaten Magelang ini. yaitu menyerahkan Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai tindak lanjut dari pendataan yang telah dilaksanakan. dalam wujud sertifikat.

Sertifikat NIK ini diperuntukkan bagi koperasi berstatus aktif di seluruh indonesia. Sertifikat NIK dicetak melalui sebuah aplikasi online data system (ODS) yang didalamnya memuat data koperasi secara lengkap.

Wajibkah koperasi bersertifikat NIK ?? Jelas wajib.
Apa sihh manfaatnya...?
1. Koperasi yang memiliki sertifikat NIK diakui pemerintah sebagai koperasi aktif secara kelembagaan ataupun usahanya.

2. Mendapat dorongan untuk bermitra dengan lembaga lain. seperti BUMN. BUMD maupun perusahaan swasta lain dengan prinsip saling menguntungkan satu sama lain.

3. Bisa menjadi contoh bagi koperasi lain dalam meningkatkan kapasitas dan kualitasnya.

Tentunya koperasi akan lebih diakui ketika bersertifikat NIK. Jadi yukk lengkapi data koperasinya dan ajukan pembuatan sertifikat NIK. PPKL Kabupaten Magelang siap mendampingi dengan sepenuh hati.

Penulis : Septi Cahyanti PPKL Kabupaten Magelang
Penyunting : Adita Ria Putra