Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

SUBMIT SELF DECLARE KONFIRMASI DIAKHIR PENUTUPAN

29 Aug 2024 Layanan Masyarakat Super Admin

Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pernyataan Mandiri Konfirmasi Memberikan pedoman dan pemahaman serta literasi kepada pembina dan pengurus koperasi. serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan aturan pelaksanaannya. terutama yang berkaitan dengan kegiatan penilaian usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 321
Undang-Undang P2SK. serta memberikan kesempatan Koperasi melakukan perbaikan atau melengkapi pernyataan mandiri sebelumnya atau bagi yang belum menyampaikan self declare SE ini juga menambahkan kriteria pemenuhan terhadap ketentuan Permen Koperasi dan UKM No 8 Tahun 2023.

Selasa. 27 Agustus 2024. KPRI Serbaguna didampingi Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Tegal membantu menyelesaikan isi formulir Self Declare Konfirmasi sampai submit. KPRI Serbaguna sudah melaksanakan Self Declare Tahap 1 pada tanggal 13 Oktober 2024.

Maksud dan tujuan pelaksanaan SE No. 3 tahun 2024 antara lain :
1. Melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
2. Memberikan pilihan awal pada KSP/KSPPS juga USP/USPPS Koperasi dalam menilai dirinya sendiri untuk dikategorikan sebagai Koperasi open loop atau close loop
3. Menjadi dasar melakukan verifikasi lapangan dan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka.

Melalui pendampingan ini. diharapkan surat edaran tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.