Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi program subsidi bunga bagi koperasi yang dilaksanakan di Kota Tegal dengan peserta dari 4 kabupaten/kota antara lain: 20 pengurus koperasi dari Kota Tegal. 10 pengurus koperasi dari Brebes. 10 pengurus koperasi dari Kabupaten Tegal dan 10 pengurus koperasi dari Pemalang.
Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa Tengah menghadirkan narasumber dari Bank Jateng. Bank Jateng Syariah dan BKK Jawa Tengah sebagai lembaga penyalur kredit/pembiayaan bersubsidi dari pemerintah. Ke tiga bank ini merupakan pelaksana teknis program subsidi bunga yang akan memverifikasi proposal koperasi calon penerima program sesuai dengan kelayakan usahanya.
Bank-bank yang bersangkutan akan menyetujui dan mencairkan pinjaman bersubsidi kepada koperasi-koperasi. Selain itu. bank-bank tersebut juga berhak menolak dan membuat surat penolakan kepada koperasi dengan tembusan kepada kepala dinas Koperasi dan UKM Jateng dan atau Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta kepada Lembaga Penjamin.
Lembaga Penjamin. dalam hal ini dilakukan oleh Jamkrida Jateng. juga hadir memberikan materinya tentang tugas dan fungsinya dalam penyaluran subsidi kepada koperasi. Jamkrida akan memverifikasi proposal koperasi sesuai kelayakan usahanya. Jika jamkrida menyetujui maka akan membuat surat SP3 (Surat Persetujuan Penjaminan Prinsip) kepada lembaga penyalur kredit.
Proposal kredit yang tertolak akan diberi surat penolakan kepada koperasi dengan tembusan kepada kepala dinas Koperasi dan UKM Jateng dan atau Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta kepada Lembaga Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Pelaksanaan fasilitasi pembiayaan Subsidi bunga/bagi hasil dan imbal jasa pinjaman diberikan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah sebesar 6% sampai dengan 31 Desember 2021. Dengan demikian. Lembaga Penyalur Subsidi memberikan pinjaman kepada koperasi dengan suku bunga/bagi hasil sebesar 4% selama 1 tahun. paling lambat 31 Desember 2021. setelah itu. suku bunga/bagi hasil mengikuti ketentuan Lembaga penyalur kredit/pembiayaan.
Tahap pelaksanaan fasilitasi pembiayaan subsidi bunga/bagi hasil dan imbal jasa pinjaman saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada koperasi-koperasi di provinsi Jawa Tengah. Sosialisasi dilakukan secara bergilir sesuai lokasi karesidenan di Jawa Tengah. Setelah sosialisasi ini. koperasi-koperasi bisa langsung menyusun proposal ajuan pinjaman disertai berkas persyaratan yang dibuat rangkap 3. untuk diberikan kepada Dinas Koperasi setempat. Bank penyalur yang dituju dan jamkrida sebagai penjamin.
????????????????????????????????????????????
Ditulis Oleh: Mohamad Sophal Jamil
PPKL Kabupaten Tegal