Kab. Jepara (22/6) Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Kab. Jepara melakukan pendampingan di Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD). PPKL Kab. Jepara mendatangi kantor KPRI KPPD tersebut yang beralamat di Jalan Pangang I Kecamatan Jepara Kab. Jepara ketika waktu menunjukan pukul 10.00 WIB.
PPKL Kab. Jepara disambut oleh pengurus KPRI KPPD. dengan santai dan tetap menerapkan protokol kesehatan PPKL dan pengurus KPRI KPPD berdiskusi terkait dengan permasalahan KPRI KPPD.
KPRI KPPD adalah koperasi pegawai negeri yang anggotanya adalah pegawai negeri sipil dan atau karyawan harian lepas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara. Anggotanya saat ini adalah 522 orang. Usaha yang dijalankan adalah simpan pinjam dan pertokoan.
Banyak yang bilang. KPRI kasih pinjaman ke PNS dengan sistem potong gaji. pasti beres. tidak ada masalah. Tapi ternyata. banyak kendala yang dihadapi KPRI KPPD. Salah satunya andil kepala dinas masing masing OPD. Jika ada yang punya kepentingan. meloloskan PNS yang mengajukan penjaman ke koperasi padahal gajinya sudah minus. Sehingga koperasi tidak bisa memotong gaji untuk angsuran pinjaman.
Dan masalah lain yaitu kerjasama dengan bendahara gaji yang bersih dan jujur. Terus terang. koperasi tidak mampu memberi ‘fee’ untuk bendahara gaji. Koperasi mengharapkan kejujuran bendahara gaji untuk potong angsuran pinjaman sesuai daftar piutang.
Koperasi malah bisa ‘hidup’ dari penjualan barang di toko. Saat ini. KPRI KPPD punya 2 toko. Satu disamping kanan Setda Jepara. satu lagi dibelakang kantor 1 atap MPP (Mall Pelayanan Publik). DPTMPTSP. Kominfo.
Koperasi dengan 8 karyawan terbagi untuk simpan pinjam dan 2 toko. Untuk harga di toko. harga di toko koperasi bisa dibandingkan dengan toko lain.
Artinya tidak terlalu mahal ataupun murah banget. Koperasi berusaha mencari tempat kulakan yang paling murah sehingga bisa menjual barang dengan harga murah. Dan selama ini tidak ada komplain dari anggota terkait hrga barang di toko koperasi.
PPKL Kab. Jepara terus melakukan pendampingan dan penyuluhan kepada KPRI KPPD dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi KPRI maupun dalam pengembangan usahanya.