Hai Sobat Koperasi.
Informasi sebelumnya sudah dibahas secara singkat. padat. dan jelas ya terkait tata cara pelaksanaan RAT TB.2020 pada masa pandemi ini.
Tentu. dalam sebuah rapat pasti harus ada keputusan dong sobat. iya kan?
Nah gimana sobat untuk pengambilan keputusan hasil Rapat Anggota sesuai dengan Permenkop 19 Tahun 2015?
Simak baik-baik ya sobat ..
Jadi. pengambilan keputusan ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau ditetapkan berdasarkan suara terbanyak ( voting ) apabila tidak diperoleh keputusan dengan musyawarah.
Selanjutnya. keputusan hasil Rapat Anggota disusun oleh panitia lalu dituangkan dalam bentuk keputusan Rapat Anggota dan Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris sidang serta salah satu wakil anggota.
Selain itu. keputusan hasil Rapat Anggota yang bersifat strategis dan mengikat. Jangan lupa juga sobat. pengurus wajib menyebarluaskan hasil keputusan Rapat Anggota kepada seluruh anggota.
Setelah itu. pengurus pun akan menetapkan kebijakan lebih lanjut untuk melaksanakan hasil dari keputusan Rapat Anggota.
Terus. gimana dong untuk mekanisme pelaporan Rapat Anggota? Tetap ikuti akun ini ya sobat !!
#KoperasiKeren
#KonsultanKoperasi
#UMKMNaikKelas
#PPKLJateng
#PenyuluhKoperasi