Hai Sobat Koperasi.
Pandemi Covid-19 belum juga usai. Namun demikian. Koperasi tetap wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai prinsip dan jati diri Koperasi. Jika tidak. Koperasi dapat dibubarkan loh!
Sesuai dengan Permenkop UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi. pelaksanaan RAT dapat dilaksanakan secara Langsung. Tertulis. dan Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 20. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan surat teguran dan peringatan tertulis. Apalagi jika Koperasi tidak melaksanakan RAT lebih dari dua kali. maka bisa direkomendasikan untuk dicabut badan hukumnya.
Wah. ngeri ya! Lantas bagaimana pelaksanaan RAT ditengah Pandemi?
Untuk lebih jelasnya. akan kami informasikan dikesempatan selanjutnya. Jangan lupa pantengin akun ini terus ya!
#KoperasiKeren
#UMKMNaikKelas
#PPKLJateng
#PenyuluhKoperasi