Penerbitan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi berdampak pada Pengurus KSP/USP Koperasi. KSPPS/USPPS Koperasi melakukan Pernyataan Mandiri (Self Declare) menilai usaha simpan pinjam yang dilakukan bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop). Pernyataan mandiri (Self Declare) dibuka pada tahap pertama sampai oktober 2023 dan tahap kedua telah ditutup pada januari 2024. Dari pernyataan pengurus tersebut perlu dilakukan validasi untuk memastikan kelengkapan. keakuratan dan kebenaran isian pernyataan mandiri.
Selasa. 13 Februari 2024. Pendamping Koperasi Kabupaten Pati. Puji Astuti dan Mohamad Ali Fatkan mendapatkan tugas melakukan validasi isian pernyataan mandiri (Self Declare) dan pembinaan di KSP Dana Baru yang berkedudukan di Kecamatan Jakenan. Saat ditemui pengurus. Tenaga Pendamping Koperasi menanyakan semua butir isian dan mengkroscek butir isian tersebut dengan dokumen pendukung.
Hasil validasi pernyataan mandiri (Self Declare) KSP Dana Baru untuk kelengkapan masih belum lengkap karena ada butir yang belum diisi yaitu butir sumber pembiayaan utang koperasi yang berasal dari anggota/koperasi lain (7.d). Dari sisi keakuratan hasilnya belum akurat karena jumlah aset koperasi ketika dilakukan validasi hasilnya tidak sama dengan yang terisi di pernyataan mandiri (Self Declare). Pada butir komposisi pinjaman /pembiayaan koperasi (5) calon anggota koperasi (b) masih terisi sejumlah 383 orang. Hal ini menyebabkan status tertutup (close loop) yang dipilih oleh pengurus belum terpenuhi.
Hasil sementara validasi on desk. pengurus harus melakukan pembenahan pada isian self declare dan menjadikan calon anggota yang dilayani untuk menjadi anggota. Masih ada validasi lanjutan untuk memastikan kebenaran isian pernyataan mandiri (Self Declare) yang akan dilaksanakan oleh Tenaga Pendamping Koperasi dan waktunya kan disepakati lebih lanjut.