Tenaga Pendamping Koperasi (TPK) Kabupaten Tegal melakukan pendampingan proses perpanjangan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) kepada Koperasi Konsumen Baitul Mal Wattamwil Annajah. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah. sertifikat NIK wajib dimiliki oleh koperasi dan rutin dilakukan perpanjangan masa aktif seritikat NIK setiap 2 tahun sekali.
Koperasi Annajah telah melaksanakan RAT tutup buku tahun 2023 pada 28 Januari 2024 dengan dihadiri oleh pengurus. pengawas dan anggota koperasi. Tenaga Pendamping Koperasi yang mendampingi koperasi tersebut mendapati bahwa sertifikat NIK dari Koperasi Annajah sudah habis masa berlakunya. sehingga diingatkan untuk segera dilakukan perpanjangan. Pengurus Koperasi merespon dengan cepat saran yang diberikan oleh Pendamping Koperasi dan segera menindaklanjuti proses perpanjangan sertifikat NIK tersebut. Tidak butuh waktu lama. pendamping koperasi melakukan updating data Koperasi Annajah pada aplikasi ODS dilanjutkan pengajuan perpanjangan sertifikat NIK kepada Petugas Data ODS. Setelah dilakukan pengajuan. Petugas Data ODS memproses hingga terbitnya sertifikat NIK baru yang sudah berstatus aktif.
Lukman Hakim sebagai pengelola Koperasi Annajah menerima sertifikat NIK aktif dari Pendamping Koperasi. Pengelola koperasi sangat terbantu dengan peran pendamping koperasi. selain rutin mengingatkan kelengkapan administrasi kelembagaan koperasi dan aspek lainnya. Pendamping Koperasj juga mendampingi secara langsung pengurus. pengawas maupun pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha koperasinya.