Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

TERTIB ADMINISTRASI. KSP KARYAWAN PEMBANGUNAN MENGURUS IZIN USAHA SIMPAN PINJAM

22 Mar 2021 Layanan Masyarakat Super Admin

Kab. Temanggung (22/03/21) - Pada Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Temanggung pada Rabu. 17 Maret 2021 di Aula Dinkopdag. Koperasi dianggap baik jika sudah taat pada 3 aspek. yaitu aspek administrasi. keperdataan. dan pidana. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam (SIUSP) menjadi salah satu bagian penting dari aspek administrasi yang harus dimiliki oleh koperasi yang menjalankan usahanya dibidang simpan pinjam.

Siang ini. PPKL kedatangan salah seorang pengurus KSP Karyawan Pembangunan. Julianto. Adapun maksud dan tujuannya adalah mengajukan surat permohonan rekomendasi SIUSP kepada Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk dibawa ke Dinas Penanaman Modal sebagai pengantar dalam mengurus izin usaha.

Dalam kunjungannya hari ini. Julianto menerangkan bahwa koperasi yang ia kelola telah memiliki perizinan usaha yang dikeluarkan oleh Dinkopdag. Namun ia lupa bahwa perizinan tersebut memiliki batas waktu yang telah habis masa berlakunya. Oleh karena itu. ia bermaksud untuk mengurus perizinan usaha sebagai kewajiban yang harus koperasi penuhi dan taati.

Kami pun mengapresiasi usaha Julianto sebagai pengurus koperasi untuk tertib administrasi. Harapannya. tindakan tersebut dapat menjadi pemantik bagi koperasi lain untuk tertib administrasi dengan mengurus nomor induk berusaha. izin usaha. izin komersial atau operasional. termasuk izin usaha simpan pinjam. izin usaha perdagangan. maupun izin jenis usaha lainnya.

Ditulis oleh: Vita D. Irmawati
Disunting oleh: L. Ermawati