Kenapa begitu ?
Karena sudah jelas dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 menegaskan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. nah usaha bersama yang cocok tersebut adalah Koperasi.
Seperti hal nya Kelompok Tani Ternak Panggon Maliter ini. kelompok ini terbentuk dari tahun 2014 yang terdiri dari 12 kelompok tani ternak yang tersebar di 4 kecamatan di kabupaten Jepara dan memiliki latar belakang anggota yang beragam seperti PNS. mantan PPL. mantan petinggi. swasta. dan kalangan petani. Tetapi dibalik latar belakang yang beragam itu. tentu ada kesamaan dimana mereka juga sebagai penggembala sapi.
Adanya fasilitasi dari Dinas Pertanian berupa kandang dan bibit ternak sapi pun terbukti berkembang pesat sampai saat ini. Tidak hanya itu saja. mereka pun juga merambah usaha lain berupa pemanfaatan kotoran sapi untuk diolah menjadi pupuk cair organik.
Dengan hasil produksi yang melimpah tersebut. peternak masih kesulitan menjual produknya keluar daerah. Terus gimana solusinya ?
Nah disinilah Koperasi hadir untuk menjadi solusi permasalahan yang ada. selain menjadi wadah untuk memasarkan hasil anggota nantinya. dengan Koperasi bisa membuka seluas luasnya kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengembangan usaha koperasi kedepannya tentu dengan berasaskan kekeluargaan.
Dengan adanya Penyuluhan dari PPKL Kab.Jepara ini diharapkan Kelompok Tani Ternak Panggon Maliter agar segera melegalkan usaha mereka menjadi Koperasi. Selain itu. PPKL Kab.Jepara juga berkoordinasi dengan PPKL di Kabupaten/Kota lainnya terkait kerjasama study banding kelompok sebagai media Penyuluhan serta pembelajaran Pra Koperasi. harapannya dengan adanya study banding ke Koperasi Peternakan di daerah lain bisa memberikan ilmu pengetahuan mengenai pengelolaan koperasi peternakan yang baik.