Komitmen pelaku usaha lokal untuk naik kelas terus ditunjukkan melalui penertiban legalitas. Kali ini, pendampingan difokuskan pada pembuatan izin usaha Pangkalan LPG 3 Kg milik Bapak Sutiman serta usaha pangan Tahu MSM milik Pak Muslim agar keduanya beroperasi sesuai aturan dan semakin dipercaya masyarakat.
Untuk Pangkalan LPG 3 Kg Bapak Sutiman, langkah awal dimulai dari pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas resmi usaha. NIB menjadi pondasi penting untuk melengkapi perizinan lanjutan sesuai ketentuan distribusi LPG bersubsidi, termasuk pemenuhan persyaratan operasional agar penyaluran tepat sasaran, aman, dan legal.
Sementara itu, Tahu MSM Pak Muslim juga menjalani proses legalisasi usaha secara bertahap.Mulai dari pendampingan pembuatan NIB (Nomor Ijin Berusaha) produk tahu milik bapak muslim lalu diarahkan pada pemenuhan izin edar pangan MD melalui BPOM. Langkah ini penting agar produk Tahu MSM dapat menembus pasar yang lebih luas dan diterima oleh konsumen retail.
Melalui penataan legalitas ini, baik Pangkalan LPG 3 Kg Bapak Sutiman maupun Tahu MSM Pak Muslim diharapkan dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang, profesional, dan berkelanjutan. Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan kunci agar UMKM tumbuh kuat, dipercaya, dan siap bersaing.
Konsultasikan kebutuhan legalitas usahamu sekarang juga bersama kami @umkmcenterjateng!
#UMKMNaikKelas#UMKMCenterJateng#LegalitasUsaha#IzinEdar#NIB#KonsultasiBisnis#PendampinganUMKM#Gubernurjateng#WakilGubernurjateng
Berita
USAHA LOKAL TERTIB IZIN, SIAP NAIK KELAS!
09 Jan 2026
Layanan Masyarakat
Super Admin