Seperti halnya pejabat yang melaporkan jumlah kekayaannya kepada negara. pengurus koperasi pun juga harus melaporkan hasil kinerjanya selama 1 tahun kepada anggota koperasi.
Terus apa dan bagaimana laporannya?
Ya melalui Rapat Anggota Tahunan dong. di RAT itulah pengurus koperasi melaporkan kinerjanya selama 1 tahun kepada seluruh anggotanya.
Lalu jika koperasi tidak melaksanakan RAT apa tidak masalah?
Jelas masalah lah. bagi koperasi yang tidak RAT 2 tahun berturut-turut bisa dianggap tidak aktif dan dimasukkan rencana pembubaran koperasi.
Nah pada Kamis (18/02/2021) PPKL Kabupaten Karanganyar bersama Kabid Koperasi dan UKM Ir. Adolfus Joce Bau menghadiri RAT Koperasi Pertiwi Hijau Kecamatan Colomadu. Pelaksanaan RAT ini berbeda dari tahun sebelumnya. karena ada anggota yang hadir langsung ada juga yang mengikuti secara virtual.
Koperasi Pertiwi Hijau sendiri merupakan Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan perdagangan. Salah satu produk yang dijual koperasi ini yaitu beras organik hasil produksi anggota koperasi tersebut.
Walaupun koperasi sempat tidak berjalan beberapa tahun. namun dengan hadirnya wanita-wanita tangguh sebagai pengurus koperasi ini. semoga kedepan koperasi bisa semakin maju dan berkembang. PPKL Kabupaten karanganyar memberikan tanggapan terkait laporan pertanggungjawaban pengurus bahwa koperasi juga harus memiliki sertifikat NIK sebagai apresiasi dari pemerintah dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha.
Selain itu. PPKL Kabupaten Karanganyar akan terus mendampingi koperasi-koperasi yang tidak aktif agar aktif kembali. sehingga gerakan ekonomi kerakyatan akan kembali menyala dan masyarakat bisa sejahtera melalui berkoperasi.