Untuk mewujudkan koperasi yang sehat. kuat. mandiri dan berdaya saing sesuai jatidiri koperasi dilakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan di KSPPS BMT Surya Raharja. Dengan adanya Permenkop No. 8 Tahun 2023 tentang usaha simpin oleh koperasi. berkaitan atas jasa pinjaman dibatasi maks 24%/ th. jasa simpanan maks 9%/th harus dilakukan penyesuaian oleh semua gerakan koperasi.
Kegiatan Pengawasan dilakukan oleh Awang Budiyono Pendamping Koperasi dan Ahmad Ali Hafidzi analis koperasi yang bertemu Sdr Miftachudin pengurus dan Rizal Sugiarto pengawas KSPPS BMT Surya Raharja yang berlokasi di Ds. Karangharjo Kec. Kragan Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Dalam pengawasan dan pendampingan dilakukan tanya jawab dan sharing berkaitan masalah dan solusi untuk meningkatkan kinerja koperasi.Kegiatan hari ini di anjurkan kepada pengurus pengawas koperasi untuk mulai pembenahan dengan membuat daftar simpanan anggota koperasi. daftar piutang anggota beserta kolektabilitasnya untuk antisipasi npl tidak meningkat.
Untuk cash flow uang koperasi harus diatur dengan baik. jangan sampai ketika anggota ambil simpanan koperasi tidak mampu memberikannya Selain itu diharapkan pengurus melakukan pengelolaan dana simpanan anggota yang di putarkan menjadi piutang secara hati-hati dgn mempertimbangkan likuiditas koperasi.
Dengan pengawasan dan pendampingan secara berkala. diharapkan pengurus. pengawas dan pengelola koperasi lebih memperhatikan tata kelola serta kondisi keuangan koperasi. Menjaga kepercayaan anggota adalah sangat penting. karena berpengaruh terhadap loyalitas anggota maka kualitas pelayanan anggota dan citra koperasi harus terjaga dengan baik. Koperasi adalah bisnis trust maka harus dipertahankan dan ditingkatkan.