Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

JANGAN MALU BERTANYA

14 Feb 2024 Layanan Masyarakat Super Admin

Grobogan. 13 Februari 2024 Jangan ada rasa malu karena tidak mengetahui sesuatu. Malu karena tidak mau belajar dan bertanya. Ungkapan tersebut selalu menjadi pedoman bagi pengurus Koperasi Konsumen Karyawan Rimba Jaya. Berawal dari Pengurus Koperasi yang bertanya melalui telepon dan kesulitan untuk menambah KBLI unit usaha baru di dalam Nomor Induk Berusaha melalui OSS.

Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Grobogan melaksanakan Tupoksinya untuk mendampingi Koperasi Konsumen Karyawan Rimba Jaya dalam membuat Nomor Induk Berusaha dengan menambahkan unit usaha baru. Koperasi Konsumen Karyawan Rimba Jaya merupakan Koperasi Primer Tingkat Kabupaten dengan Anggota Pegawai Perum Perhutani KPH-Purwodadi dengan jumlah anggota 199 orang mempunyai unit usaha simpan pinjam. pertokoan. telah melaksanakan Perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 08 Januari 2024 dengan menambahkan unit usaha baru sewa angkutan hasil hutan. Tenaga Pendamping Koperasi segera menindaklanjuti dengan berkunjung ke kantor koperasi diterima oleh Bapak Darmaji selaku Sekretaris koperasi dan mbak nofi selaku karyawan. beliau menyampaikan ingin menambahkan KBLI usaha terbaru di dalam Nomor Induk Berusaha. namun terkendala dalam menginput data dalam Sistem OSS. Terdapat kendala salah satu KBLI tidak dapat dicantumkan karena memang bukan termasuk kegiatan berusaha dengan penerbitan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko. namun KBLI baru yang lain bisa dicantumkan dalam Nomor Induk Berusaha.

Tenaga Pendamping Koperasi mengapresiasi kepada Pengurus Koperasi Konsumen Karyawan Rimba Jaya yang selalu aktif bertanya dan menghimbau kepada seluruh Gerakan Koperasi agar dalam menjalankan kelembagaan dan usaha koperasi tidak malu untuk bertanya. berkonsultasi Kepada Dinas terkait atau Tenaga Pendamping Koperasi. karena masih ditemukan kejadian Koperasi yang dobel badan hukum dan jenis koperasi berbeda dengan usaha yang dijalankan setelah Perubahan Anggaran Dasar.